Kantor Disdamkar dan Penyelamatan Kota Depok Sering Dikunjungi Murid TK dan PAUD, Belajar Sambil Bermain Ikuti Edukasi Akan Bahaya Kebakaran

by: Adi Apeng
editor: Adi

Gandara menyebut, salah satu tugas pokok dari Dinas Damkar dan Penyelamatan adalah membantu menyelamatkan orang maupun barang ketika terjadi musibah kebakaran atau bencana alam.

Dalam edukasi itu, Gandara juga memperkenalkan seluruh peralatan yang digunakan petugas Damkar dan Penyelamatan dalam menjalankan tugas. Mulai dari alat untuk memadamkan kebakaran hingga alat-alat penyelamatan non kebakaran.

“Petugas pemadam ini selain melakukan penanggulangan kebakaran juga melakukan penyelamatan. Ini ada yang namanya Alat Pelindung Diri (APD) yang dipakai oleh petugas saat memadamkan api, pakaian evakuasi lebah, ada juga alat untuk menangkap ular,” tuturnya.

Gandara berharap, anak-anak di Kota Depok harus sejak dini dikenalkan dengan bahaya api dan jika terjadi kebakaran, maka mereka sudah bisa melakukan pencegahan dan penanganan secara mandiri

Sementara, Kepala Bidang Pencegahan dan Penyuluhan, Disdamkar dan Penyelamatan Kota Depok Nelson Da Silva, menambahkan, tujuan kunjungan itu untuk mengenalkan profesi Petugas Damkar dan bahaya kebakaran terhadap anak-anak sejak dini. Yang mana, kebakaran itu sendiri dapat diakibatkan oleh hal-hal kecil dari kelalaian manusia.
“Biar mereka (anak-anak) tahu sejak usia dini. Harus berhati-hati ketika ada korek api, dari hal kecil saja bisa menyebabkan kebakaran,” kata Nelson.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi tentang bahaya api anak menjadi tidak panik ketika menghadapi situasi darurat, dan kecerdasan emosi anak.

Ditempat yang sama Kepala Koordinator Penyuluhan dan Peran serta Masyarakat pada Disdamkar dan Penyelamatan Kota Depok, Syarif hidayat, S.STP, dengan pengenalan profesi anak-anak dapat mengetahui pemadam kebakaran kini tidak hanya menangani kebakaran saja, tapi juga kasus evakuasi.

“Kegiatan ini merupakan langkah awal anak anak mengetahui sejak dini mengenai bahaya kebakaran,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com