Kamsul Hasan: Sampaikan Fakta, Karena Pers Juga Sebagai Fungsi Kontrol Sosial

Reporter: MH
Editor: DM
Sumber Foto: depokupdate.id || Kamsul Hasan saat menjadi Narasumber dalam acara diskusi publik SWI Depok. (08/06/2023).
Sumber Foto: depokupdate.id || Kamsul Hasan saat menjadi Narasumber dalam acara diskusi publik SWI Depok. (08/06/2023).

PANCORAN MAS, depokupdate.id – Untuk menghindari delik hukum sampaikan saja faktanya jangan dibumbui dengan opini diri sendiri yang akhirnya menjadi fitnah dan pencemaran nama baik lembaga atau pribadi seseorang.

Hal itu dikatakan ahli pers Kamsul Hasan menjawab pertanyaan salah seorang peserta pada diskusi publik yang bertajuk “Pers dan Kebebasan Hak Bersuara” yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kota Depok, di Gedung Serbaguna Depok Jaya kota Depok. (08/06/2023).

“Jadi kalau pertanyaannya kenapa warga negara saat gunakan hak bersuara mengkritisi sesuatu di medsos dilaporkan polisi, ya jangan ditambahin opini,” ujarnya.

Kamsul juga menghimbau sebaiknya warga dalam menyampaikan aspirasinya melalui media pers yang sudah berbadan hukum resmi. Karena pers harus berimbang.

“Kerja-kerja jurnalistik itu mewajibkan cover both side dan wartawannya harus taat kode etik jurnalistik. Itu juga peran pers sebagai fungsi kontrol sosial,” terangnya.

BACA JUGA:  Lurah Asep: Kampung Duren Kalimulya Bisa Menjadi Wisata Budaya di Kota Depok

Terkait kontestasi Pileg 2024, secara tegas Ahli Pers Dewan Pers ini meminta wartawan di Kota Depok untuk tidak melakukan kampanye hitam. Beda dengan Kampanye negatif. Menurutnya, kampanye hitam merupakan suatu pemberitaan yang dibuat berdasarkan isu atau rumor yang belum diketahui faktanya.

Sedangkan, pemberitaan kampanye negatif berdasarkan temuan atau fakta. Contohnya, pemberitaan tentang rekam jejak buruk salah satu Caleg.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait