Kajari Depok: Media Memiliki Peran Vital dalam Menyampaikan Informasi Hukum

by: YN
editor: PRM
Kajari Depok: Media Memiliki Peran Vital dalam Menyampaikan Informasi Hukum
Kajari Depok: Media Memiliki Peran Vital dalam Menyampaikan Informasi Hukum

GDC, depokupdate.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arif Budiman, mengawali masa tugasnya dengan menjalin silaturahmi bersama insan pers melalui kegiatan coffee morning di Aula Gedung Kejari Depok pada Rabu (5/11/2025).

Kegiatan tersebut menjadi ajang komunikasi dua arah antara kejaksaan dan media untuk mempererat sinergi dalam mengawal transparansi penegakan hukum di Kota Depok.

Dalam sambutannya, Arif Budiman menyampaikan apresiasi atas peran penting media dalam mengawal proses hukum dan menyebarkan informasi yang akurat serta berimbang kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia menilai bahwa hubungan harmonis antara kejaksaan dan jurnalis sangat dibutuhkan untuk memperkuat kesadaran hukum publik sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

“Kami menyadari media memiliki peran Vital dalam menyampaikan informasi Hukum kepada masyarakat, melalui kegiatan ini, kami ingin membuka ruang komunikasi yang lebih intens dan saling mendukung dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kajari Depok: Peringatan HBA Momen Evaluasi dan Introspeksi

Acara yang berlangsung hangat diisi dengan sesi diskusi interaktif. Para wartawan berkesempatan mengajukan pertanyaan langsung kepada Kajari Depok mengenai berbagai isu hukum yang tengah menjadi perhatian publik, mulai dari penanganan kasus korupsi, narkotika, hingga kejahatan umum di wilayah hukum Depok.

Menanggapi hal tersebut dirinya menegaskan bahwa Kejari Depok berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menilai bahwa media memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan dari rekan-rekan wartawan. Dengan adanya kontrol dari media, kami bisa bekerja lebih baik dan menjaga integritas lembaga,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait