Kadisnaker: Anggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Didukung Masing-masing Perangkat Daerah

by: YN
editor: PRM
(dok.Ilustrasi).
(dok.Ilustrasi).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi mengumumkan langkah strategis untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini menyasar elemen masyarakat yang menjadi ujung tombak pelayanan, mulai dari pengurus RT, RW, hingga para pekerja rentan di Kota Depok.

Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata dari program kerja Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah. Fokus utamanya adalah memberikan jaring pengaman sosial bagi mereka yang memiliki risiko kerja namun selama ini belum tercover secara maksimal.

“Kami memfasilitasi dan memastikan payung hukumnya untuk jaminan ketenagakerjaan bagi RT, RW, LPM, Kader PKK, penjaga rumah ibadah, dan pekerja rentan,” ujar Nessi saat memberikan keterangan pada Jumat (30/01/2026).

Bacaan Lainnya

Nessi merinci bahwa skema pembiayaan kepesertaan jaminan sosial ini akan diintegrasikan melalui anggaran di masing-masing perangkat daerah terkait. Hal ini dilakukan guna memastikan keberlanjutan program dan ketepatan sasaran.

BACA JUGA:  ASN Pemkot Depok Tetap Masuk Kantor Sesuai SKB

Khusus untuk kelompok pekerja rentan, Pemkot Depok telah menyiapkan alokasi khusus. “Untuk pekerja rentan akan mendapatkan bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” tambahnya.

Program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja sosial dan pekerja sektor informal dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya jaminan ini, risiko-risiko seperti kecelakaan kerja maupun santunan kematian dapat teratasi melalui sistem jaminan sosial yang resmi.

“Harapannya, melalui program ini seluruhnya dapat terlindungi dari risiko kerja demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Nessi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait