“Terkait dengan informasi publik, saat ini Kota Depok juga telah memiliki Peraturan Walikota Depok Nomor 487/652/Kpts/Diskominfo/Huk/2023 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kota Depok,” sambungnya.
“Diskominfo Depok terus mendorong kepada Perangkat Daerah untuk mempunyai petugas pengelola data, yang nantinya akan membantu Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dalam mengelola data yang dihasilkan oleh Dinas tersebut,” tandasnya.