Kadisdik: Setiap Langkah Kecil yang Dimulai dari Ruang Kelas Berpengaruh Terhadap Masa Depan Bangsa

by: YN
editor: PRM
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah. (dok.Disdik).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah. (dok.Disdik).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menegaskan pentingnya penerapan pendidikan antikorupsi melalui keteladanan guru dan pembiasaan nilai integritas di lingkungan sekolah.

Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pendidikan Antikorupsi di Aula Teratai, Balai Kota Depok, Jumat (31/10/25).

Menurut Siti, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi urusan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh unsur pendidikan.

Bacaan Lainnya

Guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidik memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai kejujuran serta tanggung jawab kepada peserta didik.

“Guru adalah contoh nyata bagi siswa. Nilai kejujuran dan tanggung jawab yang ditunjukkan setiap hari akan membentuk karakter anak jauh lebih efektif dibandingkan sekadar teori,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kadisdik Kota Depok Buka Porseni TK se-Kota Depok 2025

Ia menjelaskan, pendidikan antikorupsi sejalan dengan arah Kurikulum Merdeka yang menekankan pembelajaran berbasis karakter.

Melalui pendekatan tersebut, siswa tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga belajar berpikir kritis, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai keadilan.

Harapannya, kegiatan sosialisasi tersebut dapat memperkuat komitmen tenaga pendidik dalam membangun budaya sekolah yang bersih dan berintegritas.

“Setiap langkah kecil yang dimulai dari ruang kelas akan berpengaruh besar terhadap masa depan bangsa. Dari guru yang jujur dan disiplin, lahir generasi berkarakter kuat dan antikorupsi,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait