Kadisdik: Program Unggulan 2027 Diarahkan Pada Pemerataan dan Revitalisasi Sarpras Pendidikan

by: YN
editor: PRM
Berita acara Forum Rencana Kerja (Renja) Disdik Kota Depok. (dok.Disdik).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok memaparkan sejumlah program unggulan tahun 2027 dalam Forum Rencana Kerja (Renja) yang digelar secara daring, Jumat (27/02/2026).

Kepala Disdik Kota Depok, Wahid Suryono menegaskan, fokus utama program tahun 2027 adalah pemerataan dan revitalisasi sarana serta prasarana pendidikan.

“Program unggulan 2027 diarahkan pada pemerataan dan revitalisasi sarana prasarana pendidikan. Ini menjadi prioritas untuk memastikan layanan pendidikan semakin merata dan berkualitas,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, Ia memaparkan sejumlah program prioritas diantaranya, pembangunan gedung sekolah UPTD SMPN 33 Depok, rehabilitasi gedung sekolah, serta pemeliharaan sekolah di berbagai jenjang pendidikan.

Selain itu, terdapat program Gerakan Toilet Layak (GETOL) yang menyasar sejumlah SDN dan SMPN di Kota Depok guna meningkatkan fasilitas sanitasi di lingkungan sekolah.

“Terkait Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG), jumlahnya masih tetap 49 sekolah. Kecuali ada arahan penambahan, maka akan kami sesuaikan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Akan Bangun SMP Negeri Tahun Depan

Disdik juga tengah menyiapkan Rintisan Sekolah PAUD Gratis (RSPG). Saat ini program tersebut masih dalam tahap evaluasi dan rencananya akan melibatkan 22 PAUD. Wahid berharap program ini dapat terealisasi pada tahun berjalan.

Di luar program sarana dan prasarana, Disdik menyiapkan bimbingan belajar (bimbel) gratis bagi 10.000 siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi negeri (PTN). Pada tahap awal, sebanyak 2.000 siswa akan mengikuti bimbel dengan satuan biaya Rp500 ribu per siswa.

“Pekerjaan rumah kita masih banyak, tetapi dengan perencanaan yang baik, insyaAllah bisa kita selesaikan secara bertahap,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait