Kadis Kesehatan: Program UHC Cukup dengan KTP

Reporter: YN
Editor: PRM
Kadis Kesehatan
Kadis Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati saat pemaparan program UHC di Ngopi Bareng SWI Kota Depok di RSDU ASA, Selasa, 24 September 2024.

Mary Liziawati menjelaskan, para peserta PBI APBD ini jumlahnya fluktuatif. Bisa bertambah atau berkurang, karena adanya penonaktifan dan penambahan dari program UHC.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi, agar masyarakat seluruhnya mendapatkan jaminan kesehatan” terangnya.

Pelayanan kesehatan ini hanya bisa dilakukan pada rumah sakit (RS) yang hanya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan cabang Depok.

“Ada puluhan rumah sakit baik tipe B dan C, termasuk RSUD KiSA dan RSUD ASA” ungkap Kadis Kesehatan ini.

Dalam paparannya, Mary Liziawati menjelaskan manfaat UHC bagi masyarakat, adalah:

1. Kecepatan layanan. Masyarakat yang sakit, yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI) dapat langsung dilayani di RS jika dirawat, dan kepesertaannya akan aktif paling lama 3×24 jam.

2. UHC ini bisa berdampak lebih luas bagi masyarakat yang termasuk kriteria PBI. Karena jika ada satu orang anggota keluarga yang sakit, maka seluruh anggota keluarganya juga akan didaftarkan dalam kepesertaan JKN PBI ini dan akan aktif maksimal 3×24 jam.

3. Tidak perlu pengantar dari Kelurahan, bagi masyarakat dengan NIK telah terdaftar sebagai warga Depok.

BACA JUGA:  SWI Depok Gelar Ngopi Bareng di Kecamatan Bojongsari

“Ketentuan ini berlaku bagi warga tidak mampu yang masuk sebagai kriteria PBI. Tunjukan NIK maksimal 3 x 24 jam sudah aktif dan biaya iuran JKN ditanggung oleh Pemkot Depok,” tutup Mary Liziawati.

Selain dr. Mary Liziawati, Ngopi Bareng SWI kota Depok juga menghadirkan Kadis Sosial dr. Devi Maryory, M.KM, Dirut RSUD ASA dr. Enny Ekasari, MARS dan Dirut RSUD KiSA yang diwakili dr. Melisa.

Depok Raih Penghargaan UHC

Kota Depok berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC), Kategori Pratama pada acara UHC Awards 2024 di The Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, Kamis (08/08/24).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait