Kadis Kesehatan: Program UHC Cukup dengan KTP

by: YN
editor: PRM
Kadis Kesehatan
Kadis Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati saat pemaparan program UHC di Ngopi Bareng SWI Kota Depok di RSDU ASA, Selasa, 24 September 2024.

TAPOS, depokupdate.id | Kadis Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati mengatakan, Pemkot Depok berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mengoptimalkan program UHC (Universal Health Coverage).

“Dengan program UHC, semua masyarakat yang sedang sakit dan menjalani perawatan, sekalipun belum mempunyai BPJS Kesehatan akan kita cover,” katanya saat Ngopi Bareng SWI kota Depok, bertajuk “Pemkot Depok Berikan Pelayanan Publik Terintegrasi dan Mudah Diakses Masyarakat” di RSUD ASA, Selasa(24/9/2024).

Program UHC ini, lanjut Mary Liziawati, cukup menggunakan KTP. Dari KTP tersebut Dinkes akan melakukan verifikasi untuk menentukan pasien tersebut layak dibantu atau tidak, dengan memperhatikan kriteria yang sudah ditentukan.

Bacaan Lainnya

Sebagian peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) ini merupakan masyarakat yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, atau yang sudah berada di Kartu Depok Sejahtera (KDS).

BACA JUGA:  Kadinkes: Peringatan HKN Memperkuat Sinergi untuk Mewujudkan Generasi Sehat

“Kami selalu ada pemadatan data, dengan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, untuk menyesuaikan data KDS di Kota Depok,” ungkap dia.

Kadis Kesehatan
foto bersama empat nara sumber pada Ngopi Bareng SWI kota Depok, di RSUD ASA, Selasa 24 September 2024.

Mary Liziawati menjelaskan, para peserta PBI APBD ini jumlahnya fluktuatif. Bisa bertambah atau berkurang, karena adanya penonaktifan dan penambahan dari program UHC.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi, agar masyarakat seluruhnya mendapatkan jaminan kesehatan” terangnya.

Pelayanan kesehatan ini hanya bisa dilakukan pada rumah sakit (RS) yang hanya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan cabang Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait