Devi mengungkapkan, pelayanan kebutuhan dasar PPKS dan penerapan Standar Pelayanan Minimal juga masuk dalam IKU Dinsos 2024. Adapun SPM yang banyak dilaksanakan adalah penanganan anak, lansia dan disabilitas terlantar.
Selanjutnya, penanganan pada saat bencana maupun setelahnya.
Di tahun 2024 Dinsos Kota Depok juga melakukan perapihan mekanisme penanganan orang terlantar yang koordinasinya dengan perangkat daerah terkait. Dinsos juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk penetapan perwalian anak di panti asuhan.
“Kemudian juga melakukan pendampingan korban kekerasan sosial dan saksi dalam kasus anak di Polres Depok,” bebernya.
“Kami juga melakukan parenting kepada keluarga anak-anak yang bermasalah dengan hukum dan juga menginisiasi Perwal terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, bersinergi dengan semua perangkat daerah,” tandasnya.