Kadinsos Depok: Penyerapan Bansos KDS 2024 Hampir 100 Persen

Reporter: YN
Editor: PRM
Kadinsos Kota Depok Devi Maryori (tengah) saat memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan Bansos KDS di Hotel Santika.
Kadinsos Kota Depok Devi Maryori (tengah) saat memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan Bansos KDS di Hotel Santika.

MARGONDA,depokupdate.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok merupakan salah satu perangkat daerah yang menyalurkan bantuan sosial (bansos) Kartu Depok Sejahtera (KDS) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada masyarakat prasejahtera.

Selama tahun 2024, Dinsos Kota Depok telah menyalurkan lima bansos KDS, baik itu Bantuan Pangan Kota (BPK), santunan kematian (sankem), alat bantu disabilitas, bansos siswa miskin tingkat SMA/SMK/MA, dan bansos Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Afirmasi Berprestasi (Bidik Manis).

Kepala Dinsos (Kadinsos) Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, pihaknya melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan bansos KDS kepada Tim Koordinasi (Tikor) Bansos KDS selama satu tahun terakhir, tentunya untuk melihat penyerapan dan kendala yang dialami pada setiap jenis bansos.

“Alhamdulillah penyerapannya hampir 100 persen. Ada beberapa bansos termasuk sankem yang hampir 80 persen penyerapannya karena sesuai pengajuan warga yang meninggal dunia,” tuturnya usai Rapat Koordinasi (Rakor) Tikor Bansos Tahun 2024 di Hotel Santika, Jumat (13/12/2024).

Dikatakannya, untuk bansos Bidik Manis sudah 100 persen tersalurkan sebanyak 150 orang yang menerima bansos.

BACA JUGA:  Enam Bulan Pertama Uji Coba Tarif BISKITA Gratis

Kemudian, untuk BPK sebesar 99,83 persen dan alat bantu disabilitas sebesar 94,4 persen.

Lanjutnya, untuk bantuan siswa miskin sebesar 99,95 persen serta bansos sankem sebesar 79,05 persen.

Dalam hal ini Ia berharap untuk pelaksanaan bansos ditahun mendatang dapat menyeluruh sesuai target yang ditetapkan, tentunya sesuai pengajuan dari masyarakat dan datanya terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Penyerapan belum maksimal di tahun ini karena ada beberapa masyarakat yang mengajukan bansos tetapi tidak masuk pada DTKS,” pungkasnya.

“Hal tersebut menjadi evaluasi bersama, untuk kedepannya masyarakat yang mengajukan dan sesuai syarat tetapi belum masuk DTKS akan kami akomodir agar bisa menerima bansos sesuai kebutuhannya,” tutupnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait