Kadinsos Depok: Data Akurat Sangat Penting Agar Program Perlindungan Sosial Diterima yang Berhak

by: YN
editor: PRM
Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Utang Wardaya.

BALAIKOTA, depokupdate.id – Dalam upaya memastikan data masyarakat miskin dan rentan tetap akurat serta tepat sasaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengoptimalkan peran Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) sebagai ujung tombak pelayanan sosial.

Keberadaan Puskesos SLRT di Kota Depok semakin memperkuat layanan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Hal ini didukung oleh petugas yang tersebar di setiap kelurahan dan siap melayani serta mendampingi warga dalam proses pendataan hingga verifikasi di lapangan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Utang Wardaya, mengatakan bahwa di setiap kelurahan terdapat dua orang petugas Puskesos SLRT yang terdiri atas petugas front office dan Pendamping Sosial Kelurahan (Paskel).

“Jadi ada 126 petugas Puskesos SLRT di Kota Depok yang siap melayani masyarakat untuk layanan perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat tidak mampu,” jelasnya, Rabu (04/02/2026).

BACA JUGA:  Dinsos Depok Fokus Mensejahterakan Masyarakat

Utang menjelaskan, keduanya memiliki peran yang saling melengkapi dalam melayani masyarakat.

Petugas front office bertugas melayani warga, menerima dan mencatat keluhan, serta melakukan pendataan awal terkait permasalahan sosial yang disampaikan masyarakat.

Sementara itu, petugas paskel melakukan verifikasi dan validasi data langsung di lapangan untuk memastikan kondisi masyarakat sesuai dengan data yang tercatat.

“Kedua petugas ini bekerja bersama untuk melakukan pembaruan data masyarakat, khususnya warga yang berada pada kelompok desil 1-5,” tambahnya.

Harapannya, dengan keberadaan Puskesos SLRT di seluruh kelurahan, masyarakat kurang mampu dan rentan dapat memperoleh pendampingan sosial yang lebih optimal.

Selain itu juga dapat terlayani secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait