Kadinkes: Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan Selama Cuti Bersama pada Kegawatdaruratan dan Persalinan

by: YN
editor: PRM
Pelayanan Puskesmas Kota Depok. (dok. Diskominfo Depok/ Ilustrasi).

depokupdate.id – Memasuki masa libur cuti bersama dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan.

Sebanyak 11 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Depok disiagakan untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, pelayanan yang diberikan pada 11 Puskesmas tersebut diantaranya Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar (PONED) termasuk memberikan layanan 24 jam kegawatdaruratan.

Bacaan Lainnya

“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama libur cuti bersama pada kegawatdaruratan dan persalinan selama 24 jam,” ungkapnya, Selasa (17/03/2026).

Selain pelayanan Puskesmas, ungkapnya, untuk kondisi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat dapat menghubungi Public Safety Center (PSC) 119 Kota Depok dengan menelepon 021-119.

BACA JUGA:  Dinkes Depok Gandeng YKI dan IBI Adakan Pemeriksaan IVA

Berikut sebelas UPTD Puskesmas yang memberikan pelayanan saat cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri 1447 H:

1. UPTD Puskesmas Cilodong (081289109101)

2. UPTD Puskesmas Sukmajaya (021-77824908/ 0852-2028-6719)

3. UPTD Puskesmas Cimanggis (085174287410/021-8741072)

4. UPTD Puskesmas Tapos (081219759689)

5. UPTD Puskesmas Bojongsari ( 08111108427)

6. UPTD Puskesmas Cinere (081389009348)

7. UPTD Puskesmas Beji (085880256206)

8. UPTD Puskesmas Pancoran Mas (081293984767)

9. UPTD Puskesmas Ratu Jaya (081294738715)

10. UPTD Puskesmas Kedaung (021 38891341/081381629331)

11. UPTD Puskesmas Limo (082115151358(Puskesmas ) 082115151356 (khusus Poned).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait