Kadinkes: Masyarakat Penerima Bantuan Kesehatan Tepat Sasaran

by: YN
editor: PRM
Operasi katarak yang diselenggarakan RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua Depok dalam rangka memperingati HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Rabu (05/11/2025). (dok. Humas RS Bhayangkara Brimob/ Ilustrasi).
Operasi katarak yang diselenggarakan RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua Depok dalam rangka memperingati HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Rabu (05/11/2025). (dok. Humas RS Bhayangkara Brimob/ Ilustrasi).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tetap berkomitmen memberikan perhatian terhadap pemenuhan layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu, meskipun program Universal Health Coverage (UHC) tidak lagi diberlakukan di tahun 2026.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziatiwati menjelaskan, saat program UHC masih berjalan, tercatat sebanyak 560.954 jiwa menerima bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah.

Dengan sudah tidak diberlakukan kembali program tersebut, saat ini Pemkot Depok menyiapkan program Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang menyasar 452.053 orang.

Bacaan Lainnya

“Data tersebut sesuai dengan desil 1 sampai desil 5, karena sasarannya berdasarkan kategori masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima bantuan,” jelasnya, Minggu (11/01/2026).

Lebih lanjut, Mary menambahkan, terdapat sekitar 108.900 jiwa yang tidak lagi masuk dalam sasaran penerima manfaat jaminan kesehatan dari pemerintah, artinya masyarakat yang tidak termasuk penerima manfaat tersebut didorong mengikuti program BPJS Kesehatan secara mandiri dengan besaran iuran Rp35 ribu per bulan sesuai ketentuan kelas III.

BACA JUGA:  Program PKG di Hari Ulang Tahun Mulai Berjalan Februari 2025

Mary menegaskan, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran serta menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan di Kota Depok.

“Pemkot Depok tetap berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama bagi warga miskin dan rentan, melalui skema jaminan kesehatan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

Dengan skema tersebut, Pemkot Depok memastikan bahwa tidak adanya program UHC tidak serta-merta menghilangkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, tetapi digantikan dengan mekanisme jaminan kesehatan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait