Kadinkes Ingatkan Masyarakat untuk Tetap Membagi Waktu Istirahat yang Tepat Selama Ramadan

by: YN
editor: PRM
dok.IG Dinkes.

BALAIKOTA, depokupdate.id – Selama Bulan Ramadan, perubahan jadwal aktivitas karena sahur dan ibadah malam kerap membuat waktu istirahat berkurang.

Banyak orang tidur lebih larut dan bangun lebih awal, sehingga pola tidur menjadi tidak teratur.

Padahal, menjaga waktu tidur yang cukup dan berkualitas merupakan salah satu kunci agar tubuh tetap sehat dan bugar saat menjalankan ibadah puasa.

Bacaan Lainnya

Kurangnya istirahat dapat membuat tubuh cepat lelah, sulit berkonsentrasi, dan menurunkan daya tahan.

Pengaturan jam tidur selama Ramadan perlu diperhatikan agar kebutuhan istirahat tetap terpenuhi, meskipun terdapat perubahan rutinitas harian.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, mengingatkan masyarakat untuk tetap memenuhi kebutuhan tidur harian dengan pembagian waktu istirahat yang tepat.

“Kebutuhan tidur orang dewasa 18-64 tahun tetap 7-9 jam per hari meskipun sedang berpuasa. Jadi walaupun harus bangun sahur, total tidurnya tetap harus terpenuhi,” ujarnya, Senin (02/03/2026).

BACA JUGA:  Lowongan Pekerjaan yang Mencatut Puskesmas Pancoran Mas Hoaks

Menurutnya, waktu tidur dapat dibagi antara malam dan siang hari agar tubuh tetap bugar selama berpuasa.

“Waktu tidur bisa dibagi, misalnya 5–6 jam di malam hari dan ditambah 1–2 jam di siang hari. Bisa juga memanfaatkan power nap 20 sampai 30 menit agar energi kembali pulih,” jelasnya.

Selain mengatur durasi tidur, Devi juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas istirahat.

Ia menyarankan masyarakat untuk membatasi konsumsi kafein setelah berbuka.

“Hindari konsumsi kafein terlalu malam setelah berbuka karena bisa mengganggu kualitas tidur,” katanya.

Ia juga menekankan agar mengurangi penggunaan gawai sebelum tidur, karena dapat memengaruhi produksi hormon tidur.

“Kurangi penggunaan gawai minimal 30 sampai 60 menit sebelum tidur karena cahaya biru dapat menghambat produksi melatonin,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait