Kabur Saat Diinterogasi, Diduga Pelaku begal Keluarkan Senpi

DEPOKUPDATE.COM I CIMANGGIS

2 orang pelaku Begal hampir saja tertangkap warga Harjamukti pada Jumat dini hari (15/5), Namun sayang pelaku berhasil kabur saat diinterogasi oleh Ketua lingkungan dan beberapa warga yang sedang melakukan siskamling rutin dengan mengeluarkan Senjata api.

 

Kejadian yang terjadi di jalan karnos Harjamukti Cimanggis menuju terowongan bawah tol Jagorawi tersebut bermula pada saat kecurigaan warga bernama iis Komeng ketika melihat 2 orang pengendara tiba tiba putar arah ketika melihat rombongan ronda.

 

Dinilai mencurigakan kedua pengendara tersebut dipaksa untuk menemui Ketua RT/RW setempat yang sedang melakukan ronda malam, Selang beberapa waktu saat diinterogasi pelaku kepepet dan langsung mengeluarkan senjata api dan berhasil kabur menyeberangi Tol jagorawi.

 

Barang bukti motor Honda beat dan sendal pelaku berhasil diamankan.

 

Meski diduga Senjata api tersebut berjenis Softgun namun Warga dan ketua lingkungan beserta Karang Taruna tidak mau mengambil resiko dan segera menghubungi pihak berwajib.

 

Sekitar 30 menit kemudian aparat Polsek Cimanggis dan Polres Depok datang dan menyisir lokasi hingga mengamankan kendaraan pelaku yang ditinggal kabur,Meski pencarian yang tidak membuahkan hasil namun identitas pelaku berhasil diketahui dan menurut informasi pelaku Merupakan target DPO.

 

” Kita harus waspada, kejadian selalu pukul 1 hingga pukul 3 dini hari,pengamanan akan terus kami tingkatkan lagi untuk kenyamanan masyarakat, ” Ujar Ketua RW09 Saman Ardiansyah.

 

Aksi pelaku juga sempat direkam melalui kamera HP dan CCTV yang berada di lokasi.

Ketua lingkungan RT/RW,Karang Taruna dan masyarakat setempat akan rutin melakukan Siskamling dan lebih memperketat pengamanan maupun antisipasi setelah sebelumnya terjadi beberapa kejadian tindak kriminal.

Kejahatan ditengah Pandemi memang semakin berani dan sering, perlunya partispasi warga untuk melakukan siskamling di wilayah masing masing dan lokasi yang dinilai rawan kerap sangat dibutuhkan.

 

 

Zil/DepokUpdate

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan