DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan Insentif Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen. Keringanan ini diberikan untuk mengurangi beban masyarakat Kota Depok. Perubahan Perwal BPHTB ini merupakan revisi dari Perwal sebelumnya.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza M.Si, diruang kerjanya mengatakan, selain untuk meringankan beban, insentif juga diberikan untuk percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan ketetapan BPHTB.
“Pemberian pengurangan BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak transaksi waris dan hibah wasiat dari BPHTB terutang untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp 300 juta. Baik itu dari jual beli, maupun non-jual beli, seperti hibah, waris dan sebagainya,” kata Muhammad Reza M.Si, Rabu (15/02/2023) di ruang kerjanya pagi ini.
Reza melanjutkan, pemberian pengurangan berlangsung pada 1 februari 2023, pengesahan Perwal oleh Bapak Walikota Depok beberapa waktu lalu, Iya nanti sampai ada perubahan Perwal.
Kemudian menurut Reza, bahwa kebijakan pengurangan ini didukung oleh Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan di Kota Depok.
“Dimana, aturan sebelumnya, memberikan pengurangan atau potongan kepada Wajib Pajak (WP) yang dapat warisan di atas Rp 1 miliar, potongannya pun hanya 30 persen,” ujarnya.