Kabag Kesra: Jemaah Harus Menjaga Kesehatam karena Ini Ibadah Fisik

by: YN
editor: PRM
Rapat koordinasi persiapan pemberangkatan calon jemaah haji (calhaj) musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mematangkan persiapan pemberangkatan calon jemaah haji (calhaj) musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Koordinasi lintas sektor diperkuat untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar, tertib, dan aman.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Iyay Gumilar mengatakan, berbagai pihak dilibatkan dalam persiapan ini, mulai dari unsur kementerian hingga aparat keamanan.

Bacaan Lainnya

“Kami terus berkoordinasi dengan Kemenhaj dan stakeholder yang terlibat agar pemberangkatan haji berjalan lancar dan sukses. Semua pihak memahami tugas masing-masing,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).

Koordinasi dilakukan bersama sejumlah pihak, dimulai dari Kementerian Haji, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP.

Menurut Iyay, sinergi ini menjadi kunci dalam meningkatkan pelayanan kepada calon jemaah haji dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Kami ingin ada penyempurnaan pelayanan dari tahun sebelumnya,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pj Sekda Serahkan Penghargaan Anugerah Inovasi Perangkat Daerah

Untuk jadwal keberangkatan, Pemkot Depok menetapkan pelepasan perdana akan dilakukan pada 22 April 2026 di kawasan Balai Kota Depok.

“Pemberangkatan pertama di Balai Kota tanggal 22 April,” jelasnya.

Sementara untuk kloter berikutnya, jadwal masih bersifat tentatif dan akan menyesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat.

Iyay mengimbau para calon jemaah untuk menjaga kondisi kesehatan, mengingat ibadah haji membutuhkan kesiapan fisik yang baik.

Ia juga mengingatkan para pengantar agar tetap tertib dan mengikuti aturan yang ditetapkan panitia.

“Jemaah harus menjaga kesehatan karena ini ibadah fisik. Untuk pengantar agar tertib, patuhi peraturan. Jika area penuh, bisa drop off terlebih dahulu lalu parkir di luar,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait