Jembatan Gantung Taman Albar Hanya Boleh Dilalui Pejalan Kaki

Reporter: YN
Editor: PRM
Jembatan Gantung Albar
Jembatan Gantung Albar

BOJONGSARI,depokupdate.id – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah mempersilakan warga menggunakan Jembatan Gantung yang menghubungkan Taman Alun-Alun dengan Hutan Kota Wilayah Barat (Taman Albar) di wilayah Cinangka, Bojongsari.

Jembatan ini menjadi akses penting bagi warga sekitar dan pengunjung yang ingin menikmati area hijau di wilayah tersebut.

Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman yang kerap disapa Abra, mengatakan, pembangunan jembatan ini sudah selesai dan telah digunakan oleh masyarakat.

Harapannya, fasilitas ini dapat mendukung aktivitas warga sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Jembatan ini diharapkan dapat menjadi ikon baru di Kota Depok, sekaligus memudahkan akses masyarakat yang ingin berkunjung ke Taman Alun-Alun dan Hutan Kota Wilayah Barat. Namun, tentu saja penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

BACA JUGA:  Sambut HUT ke-79 RI, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Dijelaskannya, ada beberapa peraturan yang harus diikuti oleh pengunjung saat menggunakan jembatan tersebut.

“Jembatan ini hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki, tidak untuk sepeda atau kendaraan bermotor. Kapasitas maksimalnya adalah 100 orang secara bersamaan, dan anak-anak wajib didampingi orang tua,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait