Jelang Munas 2026 Rapat Pleno DPP SWI Hasilkan Keputusan Strategis

by: YN
editor: PRM
Jelang Munas 2026 Rapat Pleno DPP SWI Hasilkan Keputusan Strategis
Jelang Munas 2026 Rapat Pleno DPP SWI Hasilkan Keputusan Strategis

“MUNAS mendatang diharapkan melahirkan keputusan strategis yang memperkuat peran wartawan sebagai pilar demokrasi,” tegas Herry.

Menurut Herry, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, serta menyebarkan informasi. Keberadaan SWI menjadi wadah penting untuk memperkuat profesionalisme jurnalis di tengah dinamika perkembangan media digital.

Peran Dewan Etik dan Penasihat

Bacaan Lainnya

Dewan Etik SWI, melalui Eddie Karsito, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kualitas produk jurnalistik anggota SWI. Ia menilai MUNAS 2026 menjadi forum strategis untuk memperbarui kebijakan organisasi agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, khususnya menghadapi arus informasi di era digital.

Sementara itu, jajaran penasihat memberikan dorongan agar SWI terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, lembaga swasta, maupun masyarakat sipil, untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat, beretika, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  DPP SWI Tindak Lanjuti Proses Verifikasi Menjadi Konstituen DP

Dukungan Bidang dan Unit Kerja

Sejumlah kepala bidang menyatakan dukungan penuh terhadap keberlangsungan MUNAS 2026. Bidang Hukum menekankan perlunya penguatan regulasi internal organisasi agar sejalan dengan ketentuan hukum nasional. Bidang Humas dan Hubungan Antar Lembaga menargetkan penguatan jaringan kemitraan. Sementara Bidang CSR dan Pariwisata-Budaya menyiapkan program yang mampu memberikan manfaat sosial sekaligus mempromosikan potensi lokal.

SWI dan Harapan ke Depan

Dengan pengukuhan kepanitiaan ini, SWI menegaskan kesiapan menghadapi MUNAS 2026. Selain sebagai forum demokratis internal, MUNAS juga akan menjadi ruang evaluasi, refleksi, dan penyusunan arah kebijakan organisasi ke depan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait