Jangan Takut Santan

“Akhirnya saya pun mencari apa sebenarnya kandungan buah kelapa. Banyak artikel yang menjabarkan tentang kandungan buah kelapa mulai dari daging buahnya, airnya, dan produk-produk olahannya. Buah kelapa mengandung 90% asam lemak jenuh dan 10 % asam lemah tak jenuh.  Walaupun kandungan utamanya adalah rantai lemah jenuh, namun mempunyai susunan asam lemak rantai sedang. Asam lemak ini mudah diserap oleh tubuh tanpa melalui proses hidrolisis dan enzimasi sehingga tidak akan berubah menjadi kolesterol dan tidak mempengaruhi  kadar kolesterol darah”tegas Ois.

Asam lemak rantai sedang dalam kelapa namanya asam laurat yang di dalam tubuh berubah menjadi  monolaurin. Monolaurin mempunyai efek kesehatan yang hampir sama dengan air susu ibu (ASI), yaitu dapat meningkatkan sistem kekebalan pada bayi dari infeksi virus, bakteri, dan protozoa. Karena itu, monolaurin berpeluang untuk dikembangkan sebagai obat penyakit sindrom pernafasan akut atau severe acute respiratory syndrom (SARS). Mungkin itulah sebabnya santan kelapa direkomendasikan sebagai pelengkap MPASI. Di daerah Jawa Tengah, kelapa muda yang masih “kemlamut” ( masih muda, tipis seperti  lender ) juga diberikan kepada bayi yang mulai makan.

“Saya juga pernah membaca kupasan wawancara antara Kompas dengan pengusaha dawet Keraton yang dawetnya sampai diekspor ke mancanegara. Diinformasikan bahwa dawet dengan kuah santannya nol kolesterol. Menurutnya, santan menjadi lemah jenuh yang jahat jika melalui proses pemanasan yang tinggi. Jika kelapa hanya diparut dan diambil sarinya ( santan ) tanpa dilakukan pemanasan, maka tidak mempengaruhi kadar kolesterol (seperti yang telah disebutkan di atas ). Jadi, makanan seperti rendang dan sejenisnya wajar jika meningkatkan kolesterol darah karena telah melewati proses pemanasan berulang-ulang. Jadi, sekarang Bunda-bunda  tidak perlu khawatir lagi untuk mengenalkan kelapa dan santan kepada anak sejak dini” pungkas Ois

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com