depokupdate.id – Kang Dedi Mulyadi (KDM), Gubernur Jawa Barat secara khusus mengatur petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) jenjang pendidikan menengah melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Kepgub tersebut diterbitkan pada 26 Juni 2025.
Semula, jumlah rombel pada sekolah negeri sebanyak 36 murid. Melalui kebijakan PAPS, jumlah rombel dapat betambah maksimal 50 murid dengan ketentuan tertentu.
PAPS merupakan salah satu jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2025.
Ketua LSM Penjara, Tompai Baraba mengatakan, mengenai Jalur PAPS SMA / SMK Negeri di Kota Depok dalam sistim penerimaan Murid Baru (SPMB) penuh dengan Kecurangan, hal tersebut dilakukan oleh oknum operator dan oknum Kepala sekolah dimana dalam Kriteria,
1 . Murid dari keluarga Ekonomi tidak mampu.
2. Murid dari Panti Asuhan yang terdaftar pada Dinas Sosial.
3. Murid yang terdampak bencana Alam.
4. Murid Bina lingkungan Sosial Budaya.
“Ternyata, bangku-bangku PAPS di isi oleh anak anak yang tidak tertera dalam jalur Afirmasi dalam sistim SPMB yang tidak sesuai dengan surat keputusan KDM Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.
Tompai juga menjelaskan kepada wartawan di Kantor KCD 2 Bogor, Jumat (11/07/2025), banyak bukti Kecurangan yang Ia dapati di lapangan.