Inspektur Daerah Ingatkan ASN Depok Hindari Perilaku Koruptif

Reporter: YN
Editor: PRM
Irda Kota Depok Firmanuddin
Irda Kota Depok Firmanuddin

BALEKA,depokupdate.id – Inspektur Daerah (Irda) Kota Depok, Firmanuddin mengingatkan Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menghindari perilaku koruptif. Hal tersebut disampaikannya pada Apel Pagi, Jumat (21/06/2024).

Firmanuddin menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Supervisi dan Koordinasi telah meluncurkan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang merupakan bagian dari Komisi Antirasuah untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan intervensi.

Bahkan menurutnya dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dijelaskan 70 persen amanah pemberantasan korupsi ada pada pencegahan.

“Sekecil apapun korupsi akan membuat kita terganggu, terkendala untuk mencapai tugas-tugas pelayanan yang diamanatkan oleh warga Kota Depok,” tuturnya.

Dirinya juga memaparkan bahwa ada tujuh area intervensi yang dilakukan oleh KPK dan juga harus menjadi fokus bersama dalam melaksanakan tugas. Antara lain, perencanaan anggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), optimalisasi pajak daerah, terkahir pengelolaan barang milik daerah.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Depok Bangun Masjid Seluas 1 Hektare

“Tujuh area intervensi ini apabila dikawal dengan baik, maka apapun visi yang dimandatkan kepala daerah kepada kita dapat terealisasikan, seperti hari ini kita punya cita-cita Kota Depok menjadi kota yang maju, berbudaya dan warganya sejahtera,” sambung Inspektur Daerah.

Terlebih lagi Pemkot Depok saat ini sudah masuk jajaran Pemerintah Daerah yang memiliki Modul Pembelajaran Anti Korupsi. Modul ini sudah disampaikan dan disetujui oleh KPK untuk dilaksanakan sebagai upaya menanamkan budaya anti korupsi sejak dini.

“Modul ini sudah bisa kita laksanakan di tahun ajaran ini. Kita sudah lakukan sosialisasi dan internalisasi secara khusus kepada guru-guru PPKN di tingkat SMP,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait