Inisiatif Lurah Jatijajar Buat Lubang Biopori

by: YN
editor: PRM
Lurah Jatijajar , Mujahidin.
Lurah Jatijajar , Mujahidin.

TAPOS, depokupdate.id – Kelurahan Jatijajar berencana membuat 10 lubang biopori di halaman kantornya sebagai upaya pengelolaan sampah organik dari sumbernya.

Inisiatif ini dilakukan untuk menciptakan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan sekaligus menjadi contoh bagi warga setempat.

Lurah Jatijajar Mujahidin, mengatakan, pembuatan lubang biopori ini merupakan langkah awal sebelum program tersebut disosialisasikan lebih luas kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami di kelurahan sedang membuat 10 lubang biopori sebagai contoh. InsyaAllah, teman-teman linmas sudah mulai menggali, hari Jumat kemarin telah dilakukan pembuatan sekaligus dokumentasi untuk sosialisasi lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (27/09/2024).

Sampah organik dari kegiatan kantor kelurahan, seperti sisa makanan, akan dikelola melalui lubang biopori tersebut sehingga tidak perlu dibuang ke tempat lain.

Program ini sejalan dengan target Wali Kota Depok yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah di tingkat kelurahan hingga tahun 2025.

“Saya sudah sosialisasi kepada masyarakat, mengundang RW dan bank sampah. Alhamdulillah, 40 orang hadir. Ini memperkuat komitmen kami untuk menjalankan program ini dengan baik,” jelasnya.

BACA JUGA:  Lurah Cisalak Edukasi Masyarakat Lakukan Pengolahan Sampah

“Jatijajar sudah termasuk kelurahan yang terpilah, salah satu yang tidak lagi mengirim sampah ke Cipayung,” tambahnya.

Ia menyebutkan, program ini akan disosialisasikan lebih luas ke RW dan posyandu setelah pelaksanaan biopori selesai. Namun, ia juga mengakui adanya kendala dalam anggaran.

Untuk saat ini, masyarakat disarankan membuat lubang biopori secara mandiri dengan mengikuti panduan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok atau dari kelurahan.

“Anggarannya belum ada, jadi kami belum bisa sepenuhnya memaksakan program ini ke seluruh wilayah. Tetapi setidaknya kami bisa mulai dari kelurahan sebagai contoh,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait