Imam Budi Hartono Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan BTS

Reporter: YN
Editor: PRM
Imam Budi Hartono Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan BTS - DU
Imam Budi Hartono Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan BTS - DU

depokupdate.id – Imam Budi Hartono Wakil Wali Kota Depok, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan buy the service (BTS) BISKITA Trans Depok yang resmi diluncurkan hari ini di Stasiun LRT Harjamukti, Minggu (14/07/2024).

Layanan BISKITA akan bertarif Rp 0 selama enam bulan ke depan.

“Enam bulan ini memang gratis ya, warga Depok bisa menikmati layanan BISKITA secara gratis. Ayo manfaatkan layanan BISKITA,” ujarnya.

IBH sapaan akrab Imam Budi Hartono, menyampaikan harapannya agar layanan ini dapat terus berlanjut dengan dukungan dari APBD Depok di tahun-tahun mendatang.

“Mudah-mudahan nanti kita akan membahas kembali tentang tarif dan subsidi dari APBD untuk tahun 2025. InsyaAllah, kami siap mendukung kelanjutan layanan ini dengan APBD,” sambungnya.

Selain layanan BISKITA, Pemkot Depok juga tengah menyiapkan angkot ber-AC sebagai layanan feeder yang akan terintegrasi dengan BISKITA Trans Depok.

“Ini sedang dalam proses, nanti akan segera kita launching, tunggu tanggal mainnya,” tambahnya.

BACA JUGA:  Plh Sekda Monitoring Sidang Tera Ukur di Pasar Depok Jaya

Dengan hadirnya layanan BISKITA dan rencana peluncuran angkot ber-AC, harapannya kualitas transportasi umum di Depok akan semakin meningkat.

Tentunya memberikan kenyamanan bagi masyarakat, serta membantu mengurangi kemacetan di Depok.

“Pemkot Depok terus berkomitmen untuk menyediakan solusi transportasi yang lebih baik dan efisien bagi warganya,” tandasnya.

Peluncuran layanan BISKITA Trans Depok oleh Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait