HUT RI ke-77, Pemkot Depok Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih ke Masyarakat

depokupdate.id, Depok – Pemerintah Kota Depok membagikan ribuan bendera ke masyarakat, hal ini disampaikan Walikota Depok H. Muhammad Idris, usai laksanakan apel jumat pagi, (5/8/2022) di lapangan Balaikota Depok.

Kegiatan tersebut untuk mendukung gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih oleh Pemerintah Pusat.
“Hari ini kami membagikan bendera merah putih kepada masyarakat,” ujar Muhammad Idris, yang saat itu didampingi Wakil Walikota Depok H. Imam Budi Hartono dan Sekda Kota Depok H. Supian Suri, (5/8/2022) kepada sejumlah media.

Idris menjelaskan, ada sekitar 2.260 bendera merah putih yang disebarkan kepada masyarakat hari ini. Bantuan dari seluruh organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan pejabat vertikal juga ikut turun untuk membagikan bendera merah putih ke masyarakat.

“Tidak hanya OPD saja, tetapi perhotelan, perbankan, dan lainnya juga membagikan bendera merah putih. Jadi diperkirakan ada ribuan bendera merah putih yang dibagikan,” katanya.

Walikota mengimbau, warga Kota Depok untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh di bulan Agustus.
“Mari kita kibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022,” tuturnya.
Pemkot Depok sudah mengeluarkan Surat Edaran Walikota, melalui Kesbangpol tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Melalui SE Walikota tersebut, Idris, juga mengajak masyarakat untuk memasang umbul umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya di lingkungan perkantoran dengan tema “Pulih, Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.
“Penggunaan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, warga juga diminta untuk mengimplementasikan secara maksimal tema, logo, dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan RI. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com