HUT 2 Sekber, Seluruh Anggota Sekber Wartawan Terima Kartu Peserta BPJS TK

BEJI, depokupdate.com |Kepala BPJS Ketenagakerjaan kota Depok, Indra Iswanto didampingi Sekretaris Daerah kota Depok, Harrdiono menyerahkan secara simbolik Kartu Peserta BPJS TK kepada perwakilan anggota Sekber Wartawan, Yeni pada acara puncak HUT 2 Sekber Wartawan Kota Depok pada minggu (20/10/19) di Balai Rakyat Beji.

“Pemberian kartu simbolik ini sebagai bentuk kemitraan kami kepada wartawan umumnya, anggota Sekber Wartawan khususnya, agar fungsi dan peran BPJS Ketenagakerjaan di Depok bekerjasama dengan Sekber Wartawan dapat berjalan lancar,” jelas Indra.

Dalam sambutannya Indra mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi wartawan, dimana tugas dan tanggung jawab wartawan dalam tugasnya terkadang tak kenal waktu dan tak kenal medan.

“Maka dengan memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan semoga dapat membantu wartawan bila terjadi sakit atau hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Indra lagi.

Pemberian simbolik kartu tersebut sebelumnya diserahkan kepada Sekda Kota Depok, Hardiono, yang selanjutnya diserahkan kepada anggota Sekber – Yeni sebagai bukti terjaminnya kerjasama antara Sekber Wartawan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Lomba Senam Aerobic, Bappeda Depok Raih Juara Pertama

Hardiono berkomentar, bahwa kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Sekber Wartawan adalah sebuah langkah awal yang bagus.

“Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik,” ungkap Hardiono.

Sementara Ketua Presidium Sekber Wartawan, Herry Budiman mengungkapkan bahwa program kemitraan tidak ujug-ujug tapi progres dari sebuah perencanaan dan program Sekber.

“Kerjasama dengan BPJS Ketengakerjaan sebagai wujud dari perencanaan dan program organisasi tahun 2019 berjalan baik. Alhamdulillah semua anggota Sekber punya kartu BPJS TK, semoga bermanfaat kelak.” pungkas Herry.  YN

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan