Humas Polres Metro Depok Gelar Baksos

by: YN
editor: PRM
Pelaksanaan donor darah digelar Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Depok. (dok. narasumber).
Pelaksanaan donor darah digelar Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Depok. (dok. narasumber).

GDC, depokupdate.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Humas Polri Tahun 2025, Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Depok menggelar kegiatan bakti sosial berupa donor darah. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan personel Polres Metro Depok.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, kegiatan sosial ini berlangsung di kantor PMI Kota Depok dengan penuh antusiasme dan semangat kebersamaan.

Tema yang diusung pada peringatan tahun ini adalah “Polri Humanis Harapan Masyarakat.”

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 49 personel Polres Metro Depok mendaftarkan diri sebagai peserta donor darah. Dari jumlah tersebut, 30 orang dinyatakan layak donor, sementara 19 orang lainnya belum memenuhi syarat medis karena berbagai alasan, seperti kadar hemoglobin rendah, baru melaksanakan bekam, atau sedang mengonsumsi obat-obatan,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Ia menuturkan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian sosial dan kontribusi Polri terhadap masyarakat. Selain itu juga menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat kemanusiaan serta mempererat solidaritas antaranggota Polri.

BACA JUGA:  Himbau Jauhi Narkoba, Kapolres Metro Depok: Narkoba Menghancurkan Masa Depan

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan semangat kemanusiaan dan membantu masyarakat yang membutuhkan darah. Kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat kebersamaan dalam semangat peringatan HUT Humas Polri ke-74,” jelasnya.

AKP Made menambahkan, donor darah menjadi salah satu wujud komitmen Polri dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Selain berperan di bidang komunikasi publik, Humas Polri juga aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Seluruh peserta yang dinyatakan layak donor menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses pengambilan darah sesuai standar medis yang diterapkan PMI Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait