Hujan Interupsi Warnai Kongres FKKSMN, Rudi Dwi Maryanto Terpilih Jadi Ketua Umum

Jakarta . Kongres Forum Komunikasi Komite Sekolah Madrasah Nasional yang ke II akhirnya memilih Rudi Dwi  Maryanto secara aklamasi, sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Komite Sekolah Madrasah Nasional Periode 2022 – 2025 .

Terpilihnya Rudi Dwi Maryanto sebagai ketua Umum FKKSMN sempat diwarnai sejumlah dinamika diarena kongres.

Acara kongres FKKSMN di yang di gelar di Hotel Acacia Jakarta, pada Selasa 26 Februari 2022, di ikuti oleh para pengurus FKKSMN dari seluruh perwakilan provinsi di Indonesia.

Dalam keterangan yang berhasil di himpun , ada tiga kandidat yang mencalonkan diri jadi Ketua Umum  FKKSM, mereka adalah Rudi Dwi Maryanto , Judhi Romadhoni dan Zulkarnaen.

Namun hingga batas pendaftaran calon ketua umum, hanya ada dua nama kandidat yang memenuhi sarat dalam pencalonan yaitu , Rudi Dwi Maryanto dan Zulkarnain.

Sidang kongres beberapa kali di skors, hingga terjadinya pergantian pimpinan sidang. Hujan interupsi pun mewarnai aksi jalannya kongres , hingga akhirnya salah satu kandidat calon ketua Umum Zulkarnen memilih walkout yang diikuti para pendukungnya .

Usai ditetapkan sebagai Ketua umum terpilih, Rudi Dwi Maryanto berjanji akan membawa organsiasi FKKSMN menjadi lebih baik dari periode sebelumya.

” Insya Allah, bersama kepengurusan FKKSM yang baru, kami akan bekerja lebih baik lagi. Semoga pandemi covid juga berakhir agar program kami bisa berjalan di periode ini  ” ujar Rudi usai acara.

Sementara itu salah satu peserta Kongres dari DPC FKKSMN Kota Depok, Lalu Sumiartha  mengucapkan selamat kepada ketua umum terpilih dan berharap FKKSMN semakin solid dan mampu memberikan kontribusi terhadap dunia pendidikan di Indonesia.

” Semoga ketum baru bisa menjalankan roda organsiasi dengan baik, ini harapan kami bersama dari para pengurus di Depok ” ujar  Lalu Sumiartha.

Dia juga memberikan apresiasi karena kongres berjalan dengan aman dan kondusif serta menerapkan protokol kesehatan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com