HBS Tunjukkan Komitmen Terhadap Kesejahteraan Petani Lokal

Reporter: YN
Editor: PRM
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Bambang Sutopo serahkan bantuan berupa mesin cooper dan dua sprayer kepada petani KOMPOS.
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Bambang Sutopo serahkan bantuan berupa mesin cooper dan dua sprayer kepada petani KOMPOS.

CILODONG,depokupdate.id – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Bambang Sutopo, yang akrab disapa HBS, kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan petani Depok.

Dalam acara penyerahan aspirasi pokok-pokok pikiran (pokir) tahun 2024, HBS memberikan dukungan nyata kepada para petani dengan menyerahkan bantuan berupa mesin cooper dan dua sprayer.

Acara penyerahan ini berlangsung di basecamp komunitas tani KOMPOS (Komunitas Petani Depok Sejahtera) , Kalibaru, Cilodong, Senin (16/09/2024).

HBS mengucapkan rasa syukur dan menyampaikan harapannya untuk kesejahteraan para petani.

“Barakallah, selamat kepada para petani atas bantuan yang telah diserahkan. Semoga ini bisa semakin memajukan sektor pertanian di Depok,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan tugas dan perjuangan yang sebelumnya diemban oleh Qurtifa Wijaya, sesama anggota DPRD yang dikenal aktif mendukung komunitas petani di Depok.

BACA JUGA:  HBS Berharap DPRD Depok Semakin Efektif dan Proaktif

“Pokir Dewan ini adalah melanjutkan Pak Qurtifa Wijaya,” jelasnya.

Semoga dengan adanya bantuan tersebut mampu meningkatkan produktivitas para petani di Depok juga membantu mereka dalam mengelola lahan pertanian lebih efektif dan efisien. Langkah ini sejalan dengan visi HBS dan Partai Keadilan Sejahtera dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor pertanian lokal.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait