HBS Tegaskan Hari Tani Nasional Juga Penting untuk Depok

by: YN
editor: PRM
HBS Tegaskan Hari Tani Nasional juga Penting untuk Depok
HBS Tegaskan Hari Tani Nasional juga Penting untuk Depok

depokupdate.id – Politisi senior PKS, H. Bambang Sutopo (HBS), menegaskan bahwa Hari Tani Nasional tidak hanya relevan bagi daerah agraris, tetapi juga penting bagi kota-kota urban seperti Depok.

Dalam refleksi Hari Tani Nasional 2025 yang diperingati setiap 24 September, HBS menyebut tema tahun ini, “Petani Tangguh, Indonesia Tumbuh”, menjadi pengingat bahwa keberlangsungan bangsa bergantung pada ketangguhan petani dalam menyediakan pangan.

“Meski Depok dikenal sebagai kota pendidikan, perdagangan, dan permukiman padat, semangat Hari Tani tetap relevan. Justru di tengah keterbatasan lahan, lahir wajah baru petani perkotaan yang tangguh,” ujar HBS, Selasa (24/09/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut anggota DPRD Kota Depok ini, urban farming menjadi jawaban atas keterbatasan lahan di kota. Banyak warga Depok yang kini menanam cabai, tomat, bayam, hingga kangkung di pekarangan rumah dan polybag.

BACA JUGA:  HBS Sampaikan Refleksi Tajam di Momen HUT ke-26 Kota Depok

Di sekolah-sekolah mulai tumbuh kebun edukasi, sementara generasi muda mencoba inovasi seperti pertanian organik, hidroponik, hingga pemasaran hasil panen melalui platform digital.

“Mereka mungkin tidak lagi menggunakan cangkul di sawah, tetapi tetap menjalankan fungsi mulia seorang petani, memberi makan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

Tantangan Pertanian Perkotaan

Meski menunjukkan perkembangan positif, HBS mengingatkan sejumlah tantangan serius:

Penyusutan lahan hijau akibat alih fungsi menjadi permukiman dan pusat bisnis.

Rendahnya kesadaran masyarakat bahwa bertani juga penting di perkotaan.

Kurangnya dukungan kebijakan yang berpihak pada pengembangan kelompok tani kota.

“Tanpa dukungan pemerintah daerah dalam hal pelatihan, akses bibit, dan pemberdayaan, sulit bagi petani perkotaan berkembang secara berkelanjutan,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait