HBS Sampaikan Refleksi Tajam di Momen HUT ke-26 Kota Depok

by: YN
editor: PRM

depokupdate.id – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Bambang Sutopo atau yang akrab disapa HBS, menyampaikan refleksi tajam di momen HUT ke-26 Kota Depok.

HBS mengapresiasi kemajuan Depok, tetapi juga menegaskan, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu segera dibenahi, terutama dalam hal transportasi, tata ruang, dan lingkungan hidup.

“Depok memang sudah berkembang pesat, tapi masih ada hal-hal penting yang harus dibenahi secara serius dan kolaboratif,” tuturnya, Jumat (25/04/2025).

Bacaan Lainnya

Inilah 3 hal penting yang disoroti HBS.

1.Kemacetan Akut dan Transportasi Amburadul

Menurutnya, kemacetan di Depok sudah sangat mengganggu kualitas hidup warga. Titik-titik seperti Margonda, Juanda, Kartini, hingga Sawangan jadi langganan macet setiap hari.

“Waktu tempuh yang tidak efisien ini mengurangi produktivitas. Harus ada penataan ulang lalu lintas, jalur alternatif, serta integrasi angkutan umum yang benar-benar nyaman dan terjadwal,” tegasnya.

BACA JUGA:  Marhaban Ya Ramadhan, HBS Mengajak Umat Muslim Tingkatkan Ibadah

2. Tata Ruang dan Konversi Lahan yang Tak Terkendali

Urbanisasi pesat di Depok, menurutnya tidak dibarengi dengan kontrol tata ruang yang ketat. Lahan hijau dan area resapan air terus dialihfungsikan jadi perumahan atau properti komersial.

“Ini bahaya jangka panjang, kita menghadapi ancaman banjir, kekeringan, hingga kerusakan ekosistem. RT/RW harus direvisi dan ditegakkan secara ketat,” jelasnya.

3. Sampah Menumpuk, TPA Nyaris Penuh

Masalah lingkungan lainnya yang jadi sorotan adalah pengelolaan sampah yang belum optimal. Volume sampah terus meningkat, sementara TPA Cipayung sudah nyaris over capacity.

“Kita harus memperluas program zero waste, edukasi pemilahan sampah dari rumah, dan memperkuat kolaborasi antara warga, swasta, dan pemerintah,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait