HBS Raih BK Award 2025 Katagori Kinerja Terbaik

by: YN
editor: PRM
HBS Raih BK Award 2025 Katagori Kinerja Terbaik
HBS Raih BK Award 2025 Katagori Kinerja Terbaik

Ke depan, Bambang Sutopo menegaskan komitmennya untuk terus bekerja secara sungguh-sungguh dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan etika jabatan.

“InsyaAllah saya akan terus berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kota Depok serta menjaga marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” pungkasnya.

Penghargaan BK Award 2025 ini diharapkan menjadi teladan sekaligus motivasi bagi seluruh anggota DPRD Kota Depok untuk terus mengedepankan profesionalisme, dedikasi, dan integritas dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sekilas Rekam Jejak Karier H. Bambang Sutopo

H. Bambang Sutopo bukan sosok baru dalam dunia legislatif. Ia pertama kali terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Depok periode 1999–2004, lalu kembali mengemban amanah pada periode 2004–2009. Pada masa awal berdirinya Kota Depok sebagai daerah otonom, Bambang turut berperan mengawal kebijakan-kebijakan strategis di tengah usia kota yang masih belia.

BACA JUGA:  Guru, Penjaga Peradaban di Tengah Dunia yang Terus Berubah

Karier politiknya kemudian merambah ke tingkat provinsi. H. Bambang Sutopo dipercaya menjadi Anggota DPRD Jawa Tengah periode 2009–2014. Kemudian H. Bambang Sutopo mendapat penugasan strategis sebagai bagian dari Tim Pemenangan BP3 (Badan Pemenangan Pemilu dan Pilkada) DPP PKS se-Indonesia periode 2019-2024.

Kini, dengan amanah barunya, Bambang Sutopo kembali mengabdi di Kota Depok sebagai Anggota DPRD Kota Depok periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Cilodong–Tapos, melanjutkan dedikasi dan pengalamannya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait