HBS Raih BK Award 2025 Katagori Kinerja Terbaik

by: YN
editor: PRM
HBS Raih BK Award 2025 Katagori Kinerja Terbaik
HBS Raih BK Award 2025 Katagori Kinerja Terbaik

GDC, depokupdate.id – Dedikasi, konsistensi, dan integritas dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat mengantarkan  Dr. BAMBANG SUTOPO, SEI, MM  meraih BK Award 2025 DPRD Kota Depok kategori Kinerja Terbaik.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Depok sebagai bentuk apresiasi atas kinerja legislator yang dinilai profesional, beretika, dan bertanggung jawab, Senin (29/12/2025).

Bambang Sutopo menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterimanya. Menurutnya, BK Award bukan sekadar pencapaian personal, melainkan amanah besar yang harus terus dijaga demi kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, saya bersyukur menerima BK Award 2025 kategori Kinerja Terbaik. Penghargaan ini saya maknai sebagai pengingat bahwa setiap jabatan adalah amanah rakyat. Kinerja terbaik bukan tentang pujian, tetapi tentang konsistensi menjaga integritas, etika, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat Kota Depok,” ujarnya.

Selama menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo dikenal aktif mendorong tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam sektor infrastruktur dan pembangunan kota.

BACA JUGA:  Komisi C DPRD Depok Kunker ke Dishub Prov. Jabar

Ia menekankan pentingnya fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dijalankan secara profesional demi menghadirkan kebijakan yang berdampak nyata bagi publik.

Legislator dari Fraksi PKS ini juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Depok atas penilaian objektif yang dinilainya mampu mendorong budaya kerja yang sehat dan profesional di lingkungan legislatif.

“Saya mengapresiasi BK DPRD Kota Depok yang telah memberikan penilaian secara objektif. Semoga BK Award ini menjadi energi positif bagi seluruh anggota DPRD untuk terus menjaga kehormatan lembaga, meningkatkan kualitas kinerja, dan memperkuat kepercayaan publik,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait