HBS: Jangan Melupakan Jas Merah dan Jas Hijau

by: YN
editor: PRM
HBS: Jangan Melupakan Jas Merah dan Jas Hijau
HBS: Jangan Melupakan Jas Merah dan Jas Hijau

SUKMAJAYA, depokupdate.id – Forum Aktual Berbangsa dan Bernegara, hasil kolaborasi MPR RI dengan Jaringan Media Profetik (JPM), menghadirkan diskusi kebangsaan bertema “Peran Ormas, Parpol, dan Generasi Muda dalam Sejarah Bangsa” di RM Kari Minang, Depok, Selasa (23/09/2025)

Sejumlah tokoh hadir sebagai pembicara, di antaranya Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Hidayat Nur Wahid, Anggota DPR RI sekaligus Sekjen PKS Kholid Muhammad, Ustaz Zaenal Muttaqin, Dr. Maryam Qonitat, MA, dan M. Novel Aryadi, ST, MPM.

Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Bambang Sutopo (HBS) mengungkapkan bahwa dalam forum tersebut, para pembicara menekankan pentingnya menghargai sejarah perjuangan bangsa.

Bacaan Lainnya

“Bung Karno pernah mengingatkan, Jangan sekali-kali melupakan sejarah atau Jas Merah. Namun, ada dimensi lain yang juga harus dirawat, Jas Hijau, jangan sekali-kali melupakan jasa ulama,”ujar HBS mengutip pernyataan Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Hidayat Nur Wahid, alumni Pesantren Gontor dan aktifis Muhammadiyah di Yogyakarta.

BACA JUGA:  Janji Kampanye Wali Kota Terpilih Harus Lalui Tahapan ini

Menurut HBS, Pesan Bung Karno itu terus relevan, karena sejarah adalah fondasi yang mengikat perjalanan bangsa dari masa lalu, kini, dan masa depan. Namun ada satu hal yang sering terlewatkan dalam narasi kebangsaan kita yakni, peran para ulama, kyai, dan tokoh-tokoh Islam dalam melahirkan dan menjaga Republik Indonesia.

“Oleh karena itu, selain Jas Merah, kita juga harus mengingat “Jas Hijau” jangan sekali-kali melupakan jasa ulama,”tegas HBS.

Sebab, lanjut HBS, kemerdekaan Indonesia lahir bukan hanya dari perjuangan bersenjata, namun juga dari fatwa jihad, doa, pendidikan, serta pengabdian ulama. Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang digemakan KH. Hasyim Asy’ari, misalnya, menjadi motor perjuangan rakyat dalam Pertempuran 10 November di Surabaya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait