HBS jalin Silahturahmi dengan Pengelola Bank Sampah se-Kecamatan Cilodong

Reporter: YN
Editor: PRM

CILODONG, depokupdate.id – Memasuki 8 hari jelang pemilihan umum, suasana politik di Kota Depok semakin terasa. Salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Depok, Dapil Tapos – Cilodong H. Bambang Sutopo (HBS) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus aktif bergerak.

Kali ini, HBS bersama tim pemenangannya serta Iin Nur Fatinah, Caleg DPRD Provinsi Jabar No. 2, menjalin silaturahmi dengan Para Pengelola Bank Sampah se-Kecamatan Cilodong di Balai RW 06 Sukamaju pada Selasa, (6/02/2024).

Dalam pertemuan tersebut, HBS bersama para pengelola Bank Sampah berdiskusi mencari solusi permasalahan yang dihadapi dan juga merancang inovasi-inovasi untuk kemajuan serta perkembangan Bank Sampah di wilayah tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi upaya Pak Hermansyah dan para Pengelola Bank Sampah se Kecamatan Cilodong yang telah menjadi pionir dalam inovasi terkait kebersihan Kota Depok,” tutur HBS.

HBS menyoroti tantangan besar yang dihadapi oleh Kota Depok terkait manajemen sampah, sebuah masalah umum yang dihadapi, namun HBS yakin, bahwa dengan adanya kolaborasi dan interaksi antara pemerintah serta masyarakat akan segera ditemukan solusi inovatifnya.

BACA JUGA:  Bambang Sutopo Ikuti Bimtek SKP PKS di Surabaya

“Kami mengajak para pengelola Bank Sampah juga seluruh masyarakat Depok untuk terus mencari inspirasi dan terlibat juga dalam memecahkan masalah yang ada,” tambahnya.

Dalam pandangannya, inovasi berkaitan dengan ciri khas institusi di daerah masing-masing. Dia melihat inovasi sebagai panggilan untuk bertindak bahwa melalui eksperimentasi upaya yang berulang-ulang dapat menghasilkan keunggulan baru.

“Terima kasih pada Pak Hermansyah dan teman-teman para Pengelola Bank Sampah se Kecamatan Cilodong. Semoga Depok segera menjadi kota yang bersih dan bebas dari masalah sampah,” pungkas HBS.

Dengan keterlibatan aktif dalam isu-isu lingkungan dan kebersihan, H. Bambang Sutopo menunjukkan bahwa perjuangan politiknya tidak hanya terbatas pada ranah legislatif, tetapi juga mencakup kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait