Sedangkan, Ayat 4 juga menegaskan bahwa anggota DPRD yang tidak mengikuti orientasi tidak dapat melanjutkan ke pendalaman tugas-tugas kedewanan.
“Anggota DPRD yang tidak mengikuti orientasi ini tidak bisa mengikuti pendalaman tugas Dewan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, kehadiran orientasi ini sangat krusial, setiap anggota diwajibkan hadir minimal 90%. Jika kehadiran kurang dari persentase tersebut, diwajibkan mengulang orientasi.
“Selain materi sistem pemerintahan Indonesia, peserta orientasi juga akan mendapatkan pengajaran mengenai wawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, serta penguatan penegakan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.