HBS Berharap DPRD Depok Semakin Efektif dan Proaktif

Reporter: YN
Editor: PRM
Anggota Komisi C DPRD Depok, H. Bambang sutopo.
Anggota Komisi C DPRD Depok, H. Bambang sutopo.

GDC,depokupdate.id– Rapat Paripurna ke-3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pada 10 Oktober 2024 telah berlangsung sukses. Dalam rapat tersebut, H. Ade Supriyatna resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Depok definitif. Pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua DPRD, Yeti Wulandari, Tajudin Tabri, dan Yuni Indriani.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), H. Bambang Sutopo, yang akrab disapa HBS, menyampaikan rasa syukur dan harapan besarnya atas pelantikan ini.

“Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan momen penting bagi DPRD Kota Depok. Selamat kepada Bapak Ade Supriyatna dari FPKS. Kami berharap, di bawah kepemimpinan beliau, DPRD dapat terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, membangun kebijakan yang pro-rakyat, serta menjaga sinergi antara pemerintah dan masyarakat demi kemajuan Kota Depok,” ungkapnya.

Ia menambahkan, harapan besar tertumpu pada kepemimpinan Ade Supriyatna agar mampu membawa perubahan positif yang berdampak nyata bagi seluruh warga Depok.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ Walikota Depok Tahun 2022

“Semoga beliau sukses dalam mengemban amanah ini,” tambahnya.

Pembentukan AKD: FPKS Ambil Peran Strategis

Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 11 Oktober 2024, DPRD Kota Depok juga menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dalam pengesahan ini, berbagai komisi dan badan-badan penting dalam DPRD resmi terbentuk, termasuk komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah Peraturan Daerah (Bamperda), dan Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait