HBS Apresiasi Para Insan Pers Kota Depok

by: YN

DEPOK, depokupdate.id – Anggota DPRD Kota Depok Dr. H. Bambang Sutopo, S.E.I., M.M., memberikan apresiasi kepada para insan pers lantaran telah membantu menyampaikan informasi pengawasan anggota Dewan terhadap program pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan, dalam sambutannya pada acara Silaturahmi Ramadhan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Depok, yang dirangkai dengan kegiatan Berbagi Takjil, Buka Puasa Bersama (Bukber) dan Rapat Koordinasi (Rakor), di Sop Nusantara, Beji, Rabu (25/2/2026).

HBS, sapaannya, mengaku telah terbantu oleh SWI Depok dan teman wartawan lainnya. Pasalnya, banyak media yang memuat pernyataannya dalam pemberitaan. Tiba-tiba banyak media memberitakannya.

Bacaan Lainnya

“Tapi itu mungkin sebuah ketulusan teman-teman wartawan dalam bekerja, yang perhatian pada masalah apa pun demi perbaikan. Sarana informasi kami memang terbatas, makanya dengan adanya media teman – teman wartawan sebagai sarana penyiaran membuat langkah kami menjadi luas dan bisa diketahui masyarakat,” papar anggota Komisi C DPRD Kota Depok.

BACA JUGA:  Munas ke-VI PKS 2025 Bertemakan Bersama Majukan Bangsa

Dua Sisi Mata Uang

HBS juga menyampaikan, perjalanannya satu tahun yang lalu dan perjalanan Pemkot Depok sekarang bisa dilihat dari perkembangannya.

Menurutnya kritikan pedas darinya terhadap program Pemkot Depok, merupakan kondisi sebenarnya. Ia berharap, akan ada banyak perbaikan dalam satu tahun kedepan.

“Jadi kita lebih kritis lagi ke pemerintah kota dalam rangka perbaikan bukan semata-mata benci. Tentu kami juga sayang kota Depok, namun kita ingin perjalanan yang sudah ada 20 tahun yang lalu berjalan, ingin lebih baik ke depannya,” tegas politisi senior PKS ini.

Kerjasama Dewan selaku legislatif dan pemerintah selaku eksekutif, kata HBS sesungguhnya itu dua sisi mata uang yang tak terpisahkan, saling melengkapi dan satu kesatuan yang sama.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait