Hasilkan Pendapatan Daerah, Renja BKD Susun Rumusan Program Prioritas di Tahun 2025

Reporter: adi apeng
Editor: adi

depokupdate.id, Depok – Forum Rencana Kerja (Renja) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Tahun 2024 untuk tahun 2025 berhasil merumuskan beberapa program prioritas untuk dilaksanakan pada Tahun depan. Pertama ialah terkait penyajian laporan keuangan, dengan target memperoleh penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13.
“Kedua adalah kualitas pelayanan pajak kita harus meningkat lagi, nanti itu indikatornya dari survei indeks kepuasan masyarakat, pelayanannya harus puas, harus meningkat,” kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, usai acara Renja, di Aula BKD Kota Depok, Jumat, (01/02/2024).

Program berikutnya ialah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) target BKD adalah BB menuju A. Imbuhnya, dengan memperoleh nilai yang baik dapat menjamin bahwa jalannya pemerintahan di BKD akuntabel.
“Berikutnya adalah proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah secara total itu meningkat,” paparnya. 

“Secara target di 39,77 persen tapi target kita kemarin sudah di 45,8 persen di tahun lalu. Jadi, kalau 39 insyaallah akan tercapai,” ungkapnya.

“Strateginya yang pertama kita integrasi sistem informasi untuk pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan pajak, sama pengelolaan aset,” sambungnya.

Program selanjutnya ialah melakukan update wajib pajak secara periodik, meningkatkan pengawasan dan penagihan pajak yang melibatkan stakeholder.

Wahid mengatakan, yang menjadi isu penting lainnya di tahun 2025 ialah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Fokus kita, intinya kita akan memperluas kerjasama dengan semua pihak yang mensuport untuk pendapatan,” tutur Wahid. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com