Hasbullah Rahmad Gelar Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2023

Hasbullah menambahkan, bahwa dengan semakin banyaknya kendaraan warga Depok yang berpelat Jawa Barat, pendapatan Kota Depok akan meningkat, sejalan dengan kebijakan pembagian hasil pajak kendaraan bermotor sebesar 65% untuk Kota Depok dan 35% untuk provinsi.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap masyarakat memahami bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata untuk kemajuan daerah. Jika kesadaran masyarakat meningkat, otomatis penerimaan daerah juga akan meningkat, sehingga lebih banyak proyek pembangunan yang bisa dikerjakan,” tambahnya.

Hasbullah Rahmad mendorong Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas Pendapatan Daerah, untuk bersinergi dengan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat guna menjaring lebih banyak wajib pajak, terutama para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Depok.
“Selama ini banyak warga Depok yang masih menggunakan kendaraan berpelat Jakarta. Kami mengimbau agar masyarakat mengalihkan pelat kendaraannya ke Jawa Barat, sehingga pendapatan pajaknya bisa masuk ke Kota Depok,” ujar Hasbullah.

Melalui penyebarluasan ini, Hasbullah, berharap masyarakat Kota Depok semakin memahami pentingnya pajak daerah dalam menunjang pembangunan, sehingga komitmen bersama antara masyarakat dan pemerintah dapat terwujud demi kemajuan Provinsi Jawa Barat. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com