Hari Pertama Pelayanan Elektronik di BPN Kota Depok Berjalan Mulus

by: YN
editor: PRM

Penegasan Menteri ATR/BPN

Terkait hal ini, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta implementasi Layanan Elektronik terus digencarkan.

“Oleh sebab itu, mari sama-sama kita sukseskan, kita kawal bersama mudah-mudahan segera dalam waktu dekat Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang lengkap semua kabupaten/kota-nya bisa melayani secara elektronik,” kata AHY.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin meyakini bahwa dengan Implementasi Layanan Elektronik akan membawa dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah daerah se-Jawa Barat.

Pemprov Jabar beserta jajaran siap mendukung dan bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan dan menyukseskan program tersebut.

“Saya juga ingin mengajak seluruh elemen masyarakat dan Pemda untuk mendukung penuh implementasi Sertifikat Tanah Elektronik ini dan tentunya kolaborasi antara pemerintahan pusat, daerah, dan masyarakat sangat diperlukan agar program ini bisa berjalan dengan sukses dan memberi manfaat bagi seluruh masyarakat,” tutur Bey Machmudin.

BACA JUGA:  Kantor Hukum ATS Desak BPN Depok Melakukan Constatering atas Sengketa Lahan Siliwangi

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar memastikan bahwa seluruh Kantah se-Jawa Barat akan segera melakukan Implementasi Layanan Elektronik.

Hal ini menurutnya, menjawab tantangan zaman yang memang menuntut jajarannya untuk melakukan digitalisasi.

Kendati baru 11 Kantah yang meluncurkan Implementasi Layanan Elektronik, Yuniar Hikmat Ginanjar dalam laporannya menyampaikan sebelumnya telah menerbitkan sertifikat dalam jumlah yang tidak sedikit.

“Meskipun baru malam ini melaksanakan grand launching, tetapi kami selama ini sudah menerbitkan 5.332 bidang Sertifikat Tanah Elektronik, di antaranya 2.002 Sertifikat Hak Milik (SHM), 782 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), 2.476 sertifikat Hak Pakai, dan SHM bagi Sarusun 74 bidang,” pungkas Yuniar Hikmat Ginanjar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait