Hari Pertama Pelayanan Elektronik di BPN Kota Depok Berjalan Mulus

by: YN
editor: PRM

Ia memastikan bahwa semangat implementasi layanan elektronik merupakan satu upaya mewujudkan pelayanan transparan, akurat, dan cepat.

Langkah ini, sebagai upaya mewujudkan Kota Depok sebagai Kota Lengkap. Sebab, dengan dinyatakan sebagai kota Lengkap, maka suatu daerah akan memiliki keuntungan tersendiri.

Salah satunya, Pemerintah daerah (Pemda) bisa lebih mudah dalam menentukan kebijakan terkait tata ruang wilayah.

Bacaan Lainnya

“Tentu harapan besarnya, menekan adanya tumpang tindih kepemilikan tanah yang kerap menimbulkan sengketa,” jelas Indra Gunawan di sela-sela aktivitasnya.

Lalu ketika masyarakat sudah menerima sertifikat tanah elektronik, artinya sudah masuk ke dalam data base.

“Jadi tidak perlu khawatir karena rusak, hancur, bahkan hilang,” kata Indra.

Keunggulan lainnya, sertipikat Tanah Elektronik tidak semudah itu diduplikasi, dipalsukan atau digandakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Termasuk, juga mafia tanah karena sudah ada dalam database yang bisa dicek kapan saja keabsahannya

BACA JUGA:  Kepala BPN Depok Perkenalkan Transformasi Digital Melalui STE

Pastinya, sambung Indra, Kantor Pertanahan Kota Depok mengajak semua pihak bersinergi, menyukseskan program dari Kementerian ATR/BPN.

“Adanya kekurangan dan kelebihan adalah bagian dari proses itu sendiri. Kita pastikan bahwa ini demi pelayanan yang lebih modern. Mohon bantuan, kritik, saran, dalam mengawal program baru ini,” tutur Indra Gunawan.

Untuk diketahui ada 11 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat yang secara serentak mulai melakukan layanan elektronik.

Peluncuran pelayanan elektronik berlangsung di Gedung Sate, Bandung pada Minggu 9 Juni 2024.

Adapun 11 Kantah yang diresmikan implementasi layanan elektroniknya antara lain, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait