Depok, depokupdate.com
Pemerintah Kota Depok melihat belum ada kejelasan dari kebijakan Electronic Road Pricing (ERP), yang direncanakan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)
Sekertaris Daerah Kota Depok Hardiono mengatakan, ERP masih sebatas kajian belum sampai tahap implementasi atau penerapan. Sehingga, belum bisa dinyatakan sebuah kebijakan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kadishub (Depok) dan beliau mengatakan bahwa itu baru berupa kajian belum sampai ke penerapan. Jadi belum bisa dikatakan sebuah kebijakan, karena masih banyak kendala yang harus dikaji,” Ucap Hardiono, Kamis 21 November 2019.
Selain itu, Hardiono mengatakan ada banyak variabel atau fokus dari aturan ERP. Pasalnya apabila memang ditetapkan kedepannya, aturan mengenai jalan berbayar tersebut akan menjadi kebijakan publik.
“Harus ada kajian yang matang, sebelum menjadi kebijakan,” bebernya.
Sehingga, Haridiono menegaskan BPTJ harus mengkaji aturan tersebut secara akademis kemudian sampaikan kepada Pemerintah Kota Depok. Seperti diketahui, ERP juga akan diterapkan di Jalan Utama Margonda Kota Depok.
“Karena Pemkot yang terdampak, nah dampaknya itu merugikan atau menguntungkan. Kan, kita belum tau itu ditambah lagi nanti komen masyarakat (sebagai pengguna jalan) seperti apa,” katanya.