Depok – Pemerintah Kota Depok terus melakukan pengamatan terhadap penyebaran Virus Corona. Informasi terkini terkait Pandemi Corona atau Covid-19 itu juga terus dilaporkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Seperti diketahui, terhitung mulai 18 Maret-29 Mei 2020 (selama 73 hari) Kota Depok ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana.
Penetapan status tersebut mengacu kepada SK Wali Kota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
Isi SK menerangkan agar seluruh warga Kota Depok diharapkan tetap tenang dan memperhatikan arahan-arahan pemerintah yang akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi.
Dalam SK juga diberitahukan mengenai Informasi lengkap seputar COVID-19 yang ada di Kota Depok. Info tersebut dapat masyarakat lihat di ccc-19.depok.go.id
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono mengatakan, terpenting saat ini adalah mengikuti Standar Operational Procedure atau SOP yang telah ditetapkan oleh ahli media yang ekspert di bidangnya.
“Agar semuanya berjalan baik, marilah sama-sama membantu. Berikan fasilitas agar semua berjalam lancar, Insha Allah semua akan kembali normal seperti sediakala,” tandasnya. (*)