Hafid Nasir Usulkan Pengadaan Insinerator dan Anggaran Insentif

Reporter: YN
Editor: PRM
Moh Hafid Nasir Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok
Moh Hafid Nasir Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok

Kemudian setelah sekian tahun tertunda, terhitung tanggal 20 Agustus 2024 Pemerintah Kota Depok akhirnya bisa membuang sampah ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Propinsi Jawa Barat  Lulut Nambo di Kabupaten Bogor,  operasional fase kesatu sebanyak 10 ton per hari, yang kedepan bisa lebih banyak lagi.

Kemudian penggunaan Insinerator yang merupakan upaya pemerintah Kota Depok untuk menyelesaikan persoalan sampah di hulu atau di Unit Pengolahan Sampah (UPS) yang ada di kelurahan atau kecamatan. Insinerator merupakan alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu. Informasinya sedang dalam tahapan pengadaan, sebagai uji coba penggunaan 2 unit Insinerator dan mudah-mudahan bisa beroperasi akhir tahun 2024 dengan kapasitas 5 ton per hari. Dari penjelasan ini, In syaa Allah tahun 2025 Pemerintah Kota depok sudah bisa menyelesaikan persoalan penumpukan sampah di TPA Cipayung, jelas Hafid Nasir.

Lalu apa saja yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Depok untuk menyelesaikan persoalan sampah Dewan ?

Perubahan yang besar bermula dari hal-hal kecil. Mulai rubah kebiasaan buruk dengan mulai dari diri sendiri melakukan pemilahan sampah dari hulu atau rumah masing-masing. Jika perilaku atau kebiasaan memilah sampah organik dan anorganik di rumah tidak terwujud, dalam jangka waktu yang lama akan berakibat fatal, tidak hanya menyebabkan menggunungnya sampah di TPA Cipayung, tapi bercampurnya sampah plastik dengan sampah organik lainnya di TPA bisa mencemari air tanah, sampah plastik juga bisa menyebabkan polusi udara bila dibakar di tempat terbuka (pencemaran udara) dan bisa menyebabkan berbagai macam penyakit. Sampah plastik termasuk jenis sampah yang sulit terurai oleh proses alam.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait