Hafid Nasir Usulkan Pengadaan Insinerator dan Anggaran Insentif

Reporter: YN
Editor: PRM
Moh Hafid Nasir Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok
Moh Hafid Nasir Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok

Saya ingat ketika dilantik pertama kali menjadi wakil rakyat di tahun 2014, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW kota Depok masih belum rampung, padahal Depok sudah menjadi Kotamadya sejak tahun 1999. Pembahasan RT/RW pastinya perlu berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat dan Propinsi, Pemerintah Depok dan DPRD Depok tidak bisa membahasnya sendirian.

Penataan ruang perlu kebijakan dalam bentuk perda RTRW dan perda RDTR, sehingga berimbas pula dengan lahan fasos fasum sesuai dengan peruntukkannya. TPA Cipayung  sudah overload dan butuh perluasan, namun penanganan dan pengelolaan TPA harus masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengintegrasikan kebijakan pembangunan kawasan dan pelestarian lingkungan termasuk keberadaan TPA Cipayung. Jadi secara kebijakan tidak mudah untuk melakukan perluasan TPA tanpa intervensi pemerintah Pusat dan Propinsi.

Serentetan dinamika sejarah kota Depok, populasi jumlah penduduk yang terus meningkat, Urusan pemerintahan Wajib yang perlu di prioritaskan dan kemampuan anggaran daerah Pemerintah Kota Depok, kebijakan otonomi daerah dan kebijakan lokal yang pada akhirnya pemerintah kota Depok butuh waktu untuk menyelesaikan persoalan sampah.

BACA JUGA:  HBS Gebrak Pilkada Depok dengan 6.000 Suara untuk Kemenangan Imam-Ririn

Alhamdulillah pemerintah kota Depok dengan raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan propinsi Jawa Barat, di tahun 2024 adalah yang ke-13 secara berturut-turut dan penghargaan lainnya yang diterima Pemerintah Kota Depok bekerja sama dengan DPRD Depok tentunya,  hasil rapat kami (Badan Anggaran DPRD Kota Depok) dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Depok dan Kementerian PUPR akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di area UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu di Cipayung, ditargetkan pembangunan TPST selesai tahun ini (tahun 2024) dengan kapasitas 300 ton sampah per hari untuk dijadikan bahan bakar atau Refused Derived Fuel (RDF).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait