Hafid Nasir Usulkan Pengadaan Insinerator dan Anggaran Insentif

by: YN
editor: PRM
Moh Hafid Nasir Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok
Moh Hafid Nasir Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok

Seiring dengan perjalanan perkembangan Kota Depok, sejak Depok ditetapkan sebagai Kotamadya, dan memiliki keterbatasan anggaran, Pemerintah bersama DPRD harus menyelesaikan persoalan infrastruktur dan non infrastruktur yang masuk dalam urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta sosial maupun yang wajib tidak terkait dengan pelayanan dasar yaitu tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, maupun penanaman modal.

Saya ingat ketika dilantik pertama kali menjadi wakil rakyat di tahun 2014, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW kota Depok masih belum rampung, padahal Depok sudah menjadi Kotamadya sejak tahun 1999. Pembahasan RT/RW pastinya perlu berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat dan Propinsi, Pemerintah Depok dan DPRD Depok tidak bisa membahasnya sendirian.

BACA JUGA:  Pilkada Depok, Ade Firmansyah: Pinter Saja Tidak Cukup, Pilihlah Calon Pemimpin yang Pinter dan Pengalaman

Penataan ruang perlu kebijakan dalam bentuk perda RTRW dan perda RDTR, sehingga berimbas pula dengan lahan fasos fasum sesuai dengan peruntukkannya. TPA Cipayung  sudah overload dan butuh perluasan, namun penanganan dan pengelolaan TPA harus masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengintegrasikan kebijakan pembangunan kawasan dan pelestarian lingkungan termasuk keberadaan TPA Cipayung. Jadi secara kebijakan tidak mudah untuk melakukan perluasan TPA tanpa intervensi pemerintah Pusat dan Propinsi.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait