Hafid Nasir Sampaikan Program Kartu Depok Sejahtera

Reporter: YN
Editor: PRM

CILODONG, depokupdate.id – Anggota DPRD Kota Depok, H.Mohammad Hafid Nasir dari Fraksi PKS menyampaikan program Kartu Depok Sejahtera

pada Forum Rencana Kerja Kecamatan Pancoran Mas 2025 di Sasono Mulyo, Cilodong, Kota Depok. (06/02/2024).

“Pertama untuk pendidikan tadi dari Bappeda menyampaikan bahwa berkaitan dengan penyerapan penerimaan siswa didik sebaiknya memang tidak hanya mengalokasikan siswa didik ke Sekolah Negeri namun bagaimana pemberdayaan untuk bisa dioptimalisasi di Sekolah swasta, karena yang perlu kami sampaikan, bahwa kami punya program Kartu Depok Sejahtera sehingga memang harapannya sekolah swasta bisa memberikan jumlah kursi yang bisa dialokasikan untuk jalur tidak mampu,” ucap Hafid kepada wartawan transnews.co.id.

“Sehingga nanti dari situ ada korelasi dengan program Kartu Depok Sejahtera memberikan beasiswa kepada siswa didik yang tidak mampu bisa disekolahkan di sekolah swasta sehingga ini menjadi sebuah hal yang perlu ditindak lanjuti terutama Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Depok,” tambah Hafid.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Memberikan Bantuan Bagi Penerima KDS

Karena mengingat sudah mau memasuki penerimaan peserta didik baru.

Lebih lanjut Hafidz Nasir juga menjelaskan terkait keberadaan UPTD Puskesmas yang ada di Pancoran Mas,

“Kesehatan juga tadi juga sudah akomodir oleh Pak Sekda dalam sambutannya berkaitan dengan keberadaan UPTD Puskesmas sebagai pelayanan dasar ditingkat kelurahan,” ucapnya.

“Sehingga nanti kita bicara keberadaan UPTD Puskesmas di Kecamatan Pancoran Mas dari enam Kelurahan baru ada tiga UPTD yang ada,” tambah Hafid.

“Alhamdulillah tadi juga sudah direspon dengan Sekda sehingga saya spesifik kepada lapangan yang ada di Kelurahan Pancoran Mas untuk bisa dibangun Puskesmas untuk Kelurahan Pancoran Mas,” tutup Hafid

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait