Hadirnya Badan Hukum Baru Perseroan Perorangan, Direktur MCI: UU Ciptaker Jangan Tersandra Perpres dan PP

 

“Keseluruhan proses nantinya akan diselenggarakan secara elektronik dan diakses melalui sistem AHU Online,” pungkas Menkumham Yasonna.

 

Menanggapi hal itu, Direktur Murphi Care Institute (MCI) mengatakan bahwa dasar hukum yang dijadikan rujukan adalah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Pasal 119 kluster kemudahan berusaha.

 

“UU Cipta Kerja jangan tersandera Peraturan Presiden (Perpres) dan aturan pelaksanaannnya Peraturan Pemerintah (PP), maka harus segera dirumuskan supaya tidak menggangu pelaksanan UU di masyarakat,” kata Murphi kepada awak media di Jakarta, Rabu (11/11/2020).

 

Dirinya juga menambahkan, bahwa harus ada peraturan menteri untuk mendukung kebijakan perseroan perorangan tersebut. Menurutnya dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham).

 

Murphi juga menyampaikan, untuk menyusun PP dalam UU ini tergolong tidak mudah, ia menilai PP bukan norma yang bersifat keharusan, tidak harus atau ada sanksinya.

 

Diungkapkan oleh Direktur MCI itu, dari jumlah kluster saja untuk merumuskan rancangan butuh waktu yang cukup signifikan, oleh sebab PP sebagai peraturan pelaksana dan dalam rumusannya adalah mengakomodir kepentingan daerah.

 

“Urgensinya sama dengan merumuskan UU, tetapi PP ini tidak memiliki keharusan, tidak harus ataupun sanksi,” kata Murphi yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Paraktisi Hukum Indonesia (PPHI).

 

Dari sudut pandang badan hukum perorangan, sambungnya, maka sebenarnya sistem hukum secara hirarki terjadi perubahan, baik secara hukum administrasi negara, dan tata usaha negara, dalam perspektip kepastian Hukum.

 

“Untuk itu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum materiil jangan diabaikan dan bertentangan dalam produk norma (gerun norm) dalam UU Nomor 11 Tahun 2020,” tutup Murphi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com